Surabaya (MarwahMedia.com) – Tim Satgas Illegal Satwa Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim berhasil gagalkan dugaan rencana penyeludupan satwa dilindungi dari KM. SPIL HASYA di perairan Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) sekira pukul 16.10 WIB, Ahad(6/11/2022).
Setelah melakukan pemeriksaan Tim Satgas mengamankan berbagai jenis satwa dilindungi berjumlah 104 ekor yang tidak memiliki dokumen sah serta dua orang terduga pelaku penyeludupan, yaitu FA (25) warga Desa Mlati Baru, Kota Semarang dan FP (23) warga Waru, Kabupaten Sidoarjo.
“Pelaku melakukan pengiriman dan atau pengangkutan satwa dilindungi tanpa dilengkapi dengan dokumen pengiriman dan legalitas perizinan dalam bentuk kemasan karung plastik, botol aqua, tas belanja, kardus kotak dan paralon dan menyembunyikan di palka kapal kargo untuk menghindari kecurigaan dari petugas,” kata Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo saat konferensi Pers Ditpolairud Polda Jatim di Surabaya, Jumat (11/11/2022).
Kronologi Kejadian berawal dari adanya informasi dari masyarakat pecinta satwa dilindungi yang memberikan informasi kepada Tim Satgas Illegal sekira pukul 10.00 WIB, Jumat (4/11/2022) bahwa KV. SPIL HASYA dari Papua tujuan ke Surabaya diduga membawa satwa dilindungi tanpa dokumen sah. Berdasarkan informasi tersebut satgas melakukan penyelidikan di lapangan selama 2 hari, dan setelah mendapatkan informasi A1, Tim lakukan koordinasi dengan KSDA serta Dinas Karantina untuk melakukan tindakan pengamanan.
Dari tangan kedua pelaku petugas mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, 104 ekor satwa dilindungi dan tidak dilindungi, yaitu sembilan ekor kangguru atau pelandu aru (Thylogale Brunii) kondisi hidup, 1 ekor kangguru atau pelandu aru (Thylogale Brunii) kondisi mati, 2 ekor kus-kus (kus-kus waigeo) Spilocusus Papuanensis kondisi hidup, satu ekor kus-kus selatan (Phalanger Intercastellanus) kondisi, tiga ekor landak irian (Nokdiak Moncong panjang atau Zaglosus Bruijni) kondisi hidup, tiga ekor buaya muara (Crocodylus Porosus) kondisi hidup, empat ekor biawak kerdil (Varanus Similis) kondisi hidup, enam ekor burung nuri bayan (Eclectus Roratus) kondisi hidup, tujuh ekor burung kakak tua jambul kuning (Cacatua Sulphurea) kondisi hidup, delapan ekor burung cendrawasih (Paradisease minor) kondisi hidup.
Hewan lainnya yang turut diamankan adalah lima ekor burung cendrawasih raja (Cicinnurus Regius) kondisi hidup, tiga ekor burung cendrawasih raja (Cicinnurus Regius) kondisi mati, dua ekor ular sanca hijau (Morelia Virdis) kondisi hidup.
Dalam operasi tersebutm tim juga menemukan sejumlah satwa yang tidak termasuk dalam kategori satwa dilindungi, diantaranya dua ekor Biawak salvadori (Varanus Salvadorii) kondisi hidup, 31 ekor kura-kura dada merah (Emydura Subglobosa) kondisi hidup, lima ekor ular sanca karpet (Morelia Spilota) kondisi hidup, satuekor ular sanca maklot (Liasis Mackloti) kondisi hidup, satu ekor ular phyton (Albertisi Pyton) kondisi hidup, dan dua HP.
Bila terbukti bersalah, terduga dapat dijerat Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 88 huruf a Jo pasal 35 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.**