Soal Penerima Dana BOP paud, Diduga Kabid paud kota Pekanbaru terlibat

MarwahMedia.com | Pekanbaru | 03/03/2023 | Ketua DPD LSM GEMPUR PROVINSI Riau Hasanul Arifin, sebut pihaknya telah memantau adanya dugaan manipulasi data, dana penerima Bantuan oprasional paud BOP.

“Karna ini program cemerlang pemerintah pusat, terlebih pada sektor dunia pendidikan” cetusnya kepada media, Kamis (02/02/2023) di Pekanbaru.

Bukan tanpa alasan, dugaan itu kata dia, di dasari adanya Perundang-undangan yang ketat dan kuat sebagai dasar hukum dan acuan pelaksanaan dari program pendidikan bantuan operasional pendidikan (BOP PAUD DAK Non FISIK) yang di laksanakan oleh kementerian pendidikan.

“Pengalokasian anggaran bantuan program strategis tersebut menyedot anggaran pendapatan belanja negara (APBN) cukup besar dengan tujuan terjaminnya hak pertumbuhan dan perkembangan anak bangsa secara layak, baik fisik jasmani maupun rohani dengan target mencerdaskan kehidupan generasi penerus bangsa yang nantinya dapat bermanfaat, berdaya guna bagi negara serta mampu bersaing di kancah dunia internasional, namun dalam perjalanannya pengalokasian bantuan BOP PAUD DAK NON FISIK pada satuan pendidikan di kota Pekanbaru diduga kuat, terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan dana BOP paud,” Paparnya.

Pada penjelasannya, DPD LSM GEMPUR Provinsi Riau dalam kurun waktu tiga (3) tahun anggaran yaitu TA 2020, 2021 dan 2022 lalu terdapat sekira Rp 43.746.920.000 (empat puluh tiga milyar tujuh ratus empat puluh enam juta sembilan ratus dua puluh ribu) alokasi dana bantuan BOP PAUD DAK Non FISIK yang masuk dari transfer pemerintah pusat kepada kas daerah pemerintah kota, untuk penyaluran pada 300 lebih satuan pendidikan PAUD dan pendidikan kesetaraan terdapat beberapa satuan pendidikan yang terpantau.

“Terdapat indikasi dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan, diperkuat dari fakta lapangan Sebagaimana yang tersebut dalam data daftar, ada beberapa sekolah. dari beberapa titik satuan pendidikan penerima dana BOP PAUD TPA/KB sebagai contoh kelompok belajar CL K 1 di jl esemka dengan jumlah Anggaran sekira 150 juta dalam kurun waktu tiga tahun atau 6 semester dalam masa pendidikan.

Lokasi sekolah ini persis berada di belakang kediaman tempat tinggal saya, hal inilah yang wajib di pantau, bagaimana satuan pendidikan itu bisa tercantum sebagai penerima, sementara aktivitas pembelajaran tidak dapat di lihat. Hal ini lah yang menjadi pertanyaan bagi saya, sekolah yang tidak ada aktivitas, bagaimana bisa masuk dalam daftar penerima dana bantuan oprasional paud BOP?
Sebagai sosial kontrol masyarakat bagaimana anggaran keuangan negara yang di alokasikan dan untuk tujuan yang mulia bidang pendidikan di terima oleh satuan pendidikan namun penggunaannya tidak sesuai dengan juknis dari peraturan perundang undangan yang mengaturnya. Pedoman kami adalah data dan itu ada pada kami yang nanti dapat di jadikan sebagai petunjuk oleh penegak hukum untuk mengungkapkan tabir ini dengan dimulai dari temuan data dan fakta di lapangan.

Maka untuk membuka tabir dari dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan negara yang kami duga terjadi pada satuan-satuan pendidikan penerima bantuan yang lainnya dengan indikasi dugaan korupsi.

Untuk di ketahui satuan pendidikan melampirkan data dapodik peserta didik yang berusia kecil yang dimaksud usia 0 th hingga 4 th dan anak yang tidak atau belum bersekolah, kenapa saya sebutkan demikian karena rata-rata kebiasaan orang tua memasukkan anaknya ke jenjang pendidikan satuan paud pada usia 4 hingga tamat usia 7 tahun sebagai syarat pendaftaran jenjang pendidikan dasar, hal itu lazim dilakukan agar tidak terlalu lama di paud.

Dijelaskannya adanya indikasi dugaan laporan fiktif satuan pendidikan PAUD yang tidak sesuai dengan kondisi real sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran bantuan tersebut.

Kami sudah menyusun dokumen laporannya dan selanjutnya menyampaikan dalam bentuk laporan pengaduan kepada pihak penegak hukum agar dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan negara ini dapat terungkap.

Penyalahgunaan keuangan negara itu tidak akan dapat terwujud jika di gunakan sesuai peraturan dan undang undang berlaku dugaan pemufakatan atau persekongkolan oleh oknum penyelenggara dan oknum penerima sangat kuat dapat terjadi karena masing-masing dari oknum-oknum yang dimaksud mempunyai keterkaitan dan saling ketergantungan, jangankan dapodik atau laporan yang katanya tak mungkin bisa di salah gunakan.

Dia mencontohkan ponsel yang gunakan terkunci dan tidak beritahukan kuncinya tidak ada yang bisa membukanya, hal demikian yang terjadi terhadap data yang masuk dalam daftar penerima dana BOP paud,artinya ada dugaan permainan data penerima dengan oknum dinas pendidikan kota Pekanbaru.

Selaku tim BOP PAUD pemerintah daerah kota Pekanbaru, dalam tupoksi melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana BOP PAUD dan kesetaraan sebagai yang tercantum dalam Permendikbudristek RI nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan paud, bos dan pendidikan kesetaraan pasal 44 ayat 1 dan 2 huruf a sampai dengan e sesuai kewenangannya, kepala bidang paud Dinas pendidikan kota Pekanbaru mewakili pemerintah daerah mestinya bertanggung jawab tentang dugaan penyalahgunaan anggaran dan pengalokasiannya. Seyogianya kepala bidang paud mengetahui tentang aktivitas serta kondisi real satuan pendidikan paud.

Saat di konfirmasi melalui seluler Kabid paud dinas pendidikan kota Pekanbaru RB terkait adanya dugaan manipulasi data penerima dana BOP paud, sampai berita ini di tayang tidak ada jawaban.

Sama hal dengan sekolah Kelompok belajar CK 1 Jalan esemka kota Pekanbaru, Saat di konfirmasi melalui seluler terkait sekolahnya yang ada di daftar penerima dana BOP paud, fakta di lapangan tidak sesuai, sampai berita ini di tayang tidak ada jawaban.

Sementara tempat yang terpisah, pewarta konfirmasi salah seorang masih aktif bekerja di lingkungan dinas pendidikan kota Pekanbaru tidak mau di sebutkan identitasnya Mengatakan data penerima dana BOP paud di duga sengaja di gelembungkan, ada sekolah TK dan KB melakukan hal itu. Di duga Kabid paud mengetahuinya,karna data penerima dana BOP di kumpulkan oleh kepala sekolah yang d tunjuk, setelah itu di antar ke dinas, penggelembungan data penerima dana BOP paud di duga Kabid ikut terlibat. **

Pos terkait