“Undang-Undang Minerba Tidak Boleh Kalah Sama Penambang Ilegal,” sebut Umar

Foto: Umar

MarwahMedia.com | Pekanbaru | 08/03/2023 | Unjuk rasa dalam hal menyampaikan Pendapat setiap warga negara Indonesia itu punya hak, namun bukan berarti Penertipan UU Minerba nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara tidak di jalankan, karena di pasal 158 jelas aturan dan pidananya.

Menyikapi aksi massa supir truk tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Barisan Anti Korupsi Indonesia Provinsi Riau (DPW-LABRAKI) Saidina Umar mengatakan, setiap warga Indonesia bebas menyampaikan pendapat dalam unjuk rasa itu biasa sesuai Undang Undang nomor 9 tahun 1998 sah-sah saja mereka berteriak-teriak minta ilegal mining untuk diperbolehkan di buka kembali, dengan syarat Urus Izin biar ada pajak untuk negara, jelas Umar

Menurut Ketua Dewan Perwakilan Daerah Lembaga Barisan Anti Korupsi Indonesia (DPW-LSM LABRAKI RIAU) Umar saat di konfirmasi wartawan detik19 di kantornya, ia katakan “Toh” Penambang Minerba itu bisa dilakukan jika Izin Usaha dan aturan sudah ada, dan sesuai Admistrasi yang harus di lengkapi dengan ketentuan Undang Undang minerba yang sudah diatur pasal demi pasal, imbuhnya.

Perlu diperhatikan yang penting Apreasi Sungai, kerusakan biota laut, tidak bisa dinilai dengan uang, mungkin infrastruktur masih bisa dinilai dengan uang tapi tidak semaksimal mungkin dan tidak sanggup oleh pengusaha Penambang Ilegal perbaikan Aspal tersebut, begitu juga abrasi sungai, mungkin harga 1 km kerusakan aspal itu harga perbaikan sekitar Rp. 2,6 miliar, nah jika kerusakan mencapai 10 kilometer kalikan saja Rp. 2,6 miliar/km x 10 km total dana perbaiki jalan tersebut berkisar sebesar Rp. 26 miliar, siapa pengusaha yang sanggup pasti tidak ada, tegasnya.

Nah jika tidak bisa memperbaiki dengan anggaran tersebut setidaknya kita bisa menjaga infrastruktur atas dana yang diberikan oleh negara, dan mari sama-sama menjaga abrasi sungai, dimana kerusakan biota abrasi sungai tidak bisa dinilai dengan uang.

“Jika mau buka kembali, silahkan direvisi saja Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Th 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158,” Tegas Umar.

Saya berharap kepada rekan rekan media, LSM mari kita tegakkan Idealisme kita jangan bersupahat dengan poligarki dan kekuasaan, pinta Umar. **

Pos terkait