Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp532 juta, Seorang Oknum Dishub Pekanbaru Dilaporkan

MarwahMedia.com | Pekanbaru | 11/03/2023 | Seorang warga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru mendatangi SPKT Mapolda Riau untuk membuat laporan atas dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh seorang oknum pejabat, pada 16 Januari 2023, lalu.

Dalam surat laporan kepolisian tersebut, korban melaporkan RM yang diketahui seorang oknum pejabat dilingkungan di Dinas Perhubungan (Dishub) Perparkiran Kota Pekanbaru. (Liputan Bingkai Riau. Com)

Data yang berhasil dirampung, laporan yang dibuat tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/24/I/2023/SPKT/Polda Riau dengan kerugian sebesar Rp532.000.000.

Laporan tersebut, tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan saat dikonfirmasi terkait adanya laporan tersebut.

“Ya, minggu depan penyidik akan melakukan gelar perkaranya,” ungkap Asep, jum’at (10/3/2023), sore.

Dari hasil tindak lanjut, laporan terhadap pelapor ke Polda Riau, Asep mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi.

“Ada banyak juga (saksi,red). Semuanya telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Penyidik juga memeriksa si pelapor termasuk terlapornya (RM,red),” ungkap mantan Wadirkrimum Polda Riau itu.

Terpisah, saat dikonfirmasi korban melalui pesan singkat WhatsApp belum membalas ataupun merespon upaya konfirmasi tersebut.

Hingga saat ini, awak media masih terus melakukan upaya konfirmasi terhadap pihak terlapor (RM) atas dugaan laporan yang dibuat oleh seorang warga Kecamatan Bukit Raya ke Mapolda Riau.

Namun upaya konfirmasi sampai saat ini belum dijawab atau direspon terlapor RM. **

Pos terkait