Normalisasi/ Restorasi Sungai Kota Pekanbaru tidak Libatkan DLHK dan diduga Fiktif

Ini pekerjaan normalisasi yang di kerjakan BWSS

MarwahMedia.com | Pekanbaru | 14/03/2023 | Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Hendra Afriadi SH melalui Kabid penataan lingkungan hidup Rezatul Helmi menyebutkan, pekerjaan normalisasi/restorasi sungai Kota Pekanbaru dibawah bidang pengelolaan Sumber Daya Air (SDA), tidak melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru sub kegiatan normalisasi/ restorasi sungai kota.

“Sampai saat ini pekerjaan normalisasi/ restorasi sungai Kota Pekanbaru bawah bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru tidak ada laporan nya kepada kami, sebab pekerjaan itu memang terkait dengan lingkungan hidup,” tegasnya 30/01/2023 lalu.


Dan ini pekerjaan normalisasi yang dikerjakan PSDA Kota Pekanbaru

Rezatul Helmi menjelaskan, pekerjaan tersebut hanya Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru selaku pengawas lingkungan hidup dan kebersihan. Adapun rencana penyusunan dokumen dalam pekerjaan normalisasi/ restorasi sungai Kota Pekanbaru yang mengerjakan adalah bagian pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) PUPR, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan tidak dilibatkan.

“Sementara normalisasi/ restorasi dari Provinsi BWSS memang melibatkan DLHK kota dalam pengawasan dampak lingkungan akibat pekerjaan tersebut, ini dapat kita lihat pada anak sungai Sail (jembatan Harapan Raya) posisi sebelah kiri jembatan dikerjakan BWSS terlihat sudah bersih, sedangkan posisi sebelah kanan tidak dikerjakan pengelolaan Sumber Daya Air (PUPR) Kota Pekanbaru (belum bersih) bisa dilihat dari kasat mata hasil pekerjaan tersebut.”

Saat pewarta menanyakan anggaran tahun 2022 untuk pekerjaan normalisasi/ restorasi sungai kota Pekanbaru, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DLHK kota mengaku tidak tau soal itu.

Saat dikonfirmasikan via telepon seluler oleh awak media, Kepada Dinas PUPR Kota Pekanbaru melalui Kabid pengelolaan SDA Samsul Asri ataupun Sekretaris/ PPID PUPR Edward Riansyah, mempertanyakan soal normalisasi/ restorasi sungai Kota Pekanbaru.

Sampai berita ini ditayangkan, tidak ada memberi jawaban dan sepertinya Implementasi Undang-undang Komisi Informasi Publik nomor 14 tahun 2008 pasal 1 diabaikan.

Sementara itu Ketua LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) Hasanul Arifin menjelaskan, anggaran tahun 2022 untuk pekerjaan normalisasi/ restorasi sungai kota Pekanbaru DPA senilai Rp 11.878.280.615 (LS Rp 8.679.243.400).

“Anggaran sudah cair, jika pekerjaannya tidak dilakukan ada indikasi dugaan korupsi,” tutupnya. **

Pos terkait