MarwahMedia.com | Pekanbaru | 19/03/2023 | Tim Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh amankan 2 orang pelaku masing–masing berinisial ZH dan AF terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil Ekstasi, Kamis (16/03/2023) pukul 22.00 WIB kemarin.
Kapolres kota Pekanbaru Kombes Pria Budi, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Lima Puluh Kompol Afrizal SIK membenarkan penangkapan kedua laki-laki tersebut diduga pengedar dan keduanya diamankan,” ungkap Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek sebelumnya Kanit Reskrim Iptu Leo Saputra Dirgantara SH., MH, menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba, dan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di jalan Sudirman tepatnya di depan Starcity kelurahan Tanah Datar Kota.
Kanit Reskrim bersama Personel kemudian melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Terduga pelaku saat dilakukan penangkapan oleh petugas menemukan 1 bungkus plastik bening ukuran sedang, yang berisikan masing-masing satu (1) bungkus berisikan 10 (sepuluh) narkotika diduga jenis pil Ekstasi (inex) warna hijau merk Forsche.
Pada saat di-interogasi pelaku menerangkan bahwa barang tersebut didapat dari teman tersangka yang bernama RN (DPO).
Saat tersangka hendak menjualnya ke Starcity jalan Sudirman kota Pekanbaru lebih dahulu diamankan oleh tim opsnal Polsek Lima Puluh.
Selain kedua terduga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 bungkus plastik berisi 10 butir pil ekstasi (inex) warna hujau, 1 helai celana panjang merk Levis warna biru, 1 buah Hp Merk Vivo, 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 warna hitam putih nomor polisi BM 3009 AUB.
Ditambahkan Kapolsek Afrizal SIK, guna proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku tersebut dibawa dan diamankan ke kantor Polsek Lima Puluh jalan Sisingamangaraja kota Pekanbaru.
Setelah dilakukan tes urine kedua pelaku dinyatakan (+) positif,” tutupnya. **