Kenaikan Tarif Parkir, Tuai Masalah Baru dan Kesenjangan Sosial di Kota Pekanbaru

Ahli Tata Kota, Dr. Muhammad Ikhsan (fokus) - Foto latar: Salah satu objek penarikan pajak parkir yang dijadikan menjadi sasaran retribusi parkir di Jalan Rajawali Sukajadi Kota Pekanbaru.

MarwahMedia.com | Pekanbaru | 20/03/2023 | Naiknya retribusi atau tarif parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru, hingga kini terus jadi sorotan sejumlah pihak. Terlepas dari itu, dari sejumlah fakta dan keterangan sejumlah pihak, disinyalir dalam penerapan pemungutan parkir di tepi jalan umum juga diindikasikan bermasalah.

Dari hasil penelusuran awak media baru – baru ini, didapati dari salah satu juru parkir di salah satu titik lokasi di kawasan kuliner di kota Pekanbaru, menyebutkan dia juru parkir di salah satu perusahaan pengelola perparkiran. Di ketahui, kawasan kuliner tersebut mempunyai tempat parkir tersendiri yang tidak di tepi jalan umum.

“Ini setoran ke PT YSM, ada yang pungut dari perusahaan,” kata salah satu Juru parkir yang tak ingin nama nya di sebut kepada awak media.

Menyoroti hal tersebut, Pengamat Ahli Tata Kota Dr Muhammad Ihksan, ST, M.Si, berpendapat bahwa Pemerintah Kota, harus memberi informasi ke masyarakat dengan jelas tentang polemik perparkiran ini.

Dikatakan nya, syarat untuk parkir di tepi jalan umum itu, dengan jalan yang punya 2 lajur dalam satu arah, marka nya jelas, juga harus ada petugas juru parkir nya dan pengawas nya. Di luar itu, masuk ke ranah pungutan Pajak parkir bukan lagi pungutan Retribusi Parkir.

“Pajak parkir artinya itu bukan milik pemerintah daerah misal ada toko yang di depan ada halaman, arti nya orang yang pungut parkir di situ harus ada seizin yang punya ruko, harus nya itu di sampaikan ke masyarakat,” kata Dr M Ikhsan kepada awak media beberapa waktu lalu.

Dia melanjutkan, informasi yang utuh dari pemerintah kepada masyarakat dibutuhkan agar kemudian jelas dimana hak kewajiban masyarakat dan pemerintah terkait jenis pemungutan perparkiran ini.

“Kalo kita lihat di semua toko ada tukang parkir, dia menganggap itu hak dia untuk memungut, padahal dia hanya bisa pungut parkir di tepi jalan umum saja saya kira itu yang harus di luruskan supaya masyarakat tau dimana hak nya dan dimana pula hak pemerintah harus memungut,” kata nya pada awak media beberapa waktu lalu,” bebernya.

Lebih jauh dia juga menjelaskan, pemerintah kota Pekanbaru harus berhati-hati dalam menetapkan dan menerapkan suatu peraturan perundang – undangan yang bersifat kebutuhan publik.

“Kalo pemerintah memungut di luar hak nya, itu bisa masuk pungli, bisa pidana, saya kira harus di luruskan agar masyarakat tidak heboh, dimana mana di pungut parkir nya masyarakat sendiri ga tau di mana hak nya,” tegas Dr Muhammad Ikhsan yang menamatkan S2 dan S3 nya di Utah University, Amerika serikat ini.

Apalagi disebutkan nya juga, dalam pengelolaan nya pemungutan pajak parkir tidak boleh di pihak ke-tiga kan.

“Di dalam perda di sebutkan, pemungutan pajak parkir tidak boleh di pihak ke tiga kan, perda 2016 itu jadi harus di pungut langsung dan dapat persetujuan dari pemda setempat atau dinas terkait,” tegas pengamat tata kota yang juga akademisi ini.

Menurut nya lagi, aturan penerapan parkir terdahulu sebelum diberlakukan nya peraturan yang baru ini terasa lebih tepat untuk masyarakat Pekanbaru.

“Peraturan yang dulu lebih tepat, dulu langsung penyedia lahan tersebut yang nyetor, jadi 30 persen sesuai aturan yang berlaku, yang nyetor ke pemerintah daerah. ketika market tersebut memungut parkir di lahan parkir mereka itu lah yang di setor ke Pemerintah,” pungkas DR Ikhsan.

Terkait hal itu, Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan kota Pekanbaru Radinal Munandar, saat konfirmasi via gawai, dia justru menjawab dengan membagikan tangkapan layar dari beberapa photo pemberitaan dan link berita yang tidak substansial dengan pertanyaan konfirmasi yang di ajukan oleh awak media ini, sehingga tidak mendapat jawaban atas konfirmasi tersebut hingga berita ini dimuat.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perwal Nomor 148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.

Peraturan tersebut, memicu masyarakat kalangan menengah kebawah keberatan dan kewalahan, lantaran kenaikan tarif parkir teresebut, tidak memihak ke masyarakat miskin dan bertolak belakang dengan kondisi ekonomi masyarakat yang cendrung menurun dan tidak stabil.**

Pos terkait