Pengacara Korban, “Buktikan Aja di Depan Penyidik,” Bupati Rohil Bantah Tudingan

MarwahMedia.com | Pekanbaru | 24/03/2023 | Ibarat dimulainya pertikaian antara dua “Klien” seperti dalam film genderang perang pun ditabuh di kedua belah pihak, satu membantah karena sedang ngumpulin juga menyusun bukti dan satunya lagi telah mengungkap bukti. Bagaimana kelanjutan nya kita nantikan pemeriksaannya di Polda Riau.

Dimana sebelumnya berita MarwahMedia.com heboh di Rohil, berita “Dugaan Penipuan dan Penggelapan 3,2 M Bupati Rohil dan istri dilaporkan ke Polda Riau,” Jumat (24/03/2023) dan berita ini menjadi perbincangan hangat di tengah warga Riau.

Perbincangan ini terkait keberanian seorang pengusaha asal Kota Pekanbaru HA (48 th) melaporkan Bupati Rokan Hilir, Riau dan istrinya ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau dugaan penggelapan.

Laporan tersebut pada Senin 13 Maret 2023 pekan lalu, dan laporan tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, SH., SIK., Jumat (24/3/23).

Ibarat gayung bersambut pihak Bupati Rohil Afrizal Sintong, SIP, melalui kuasa hukumnya Sartono, SH MH., bereaksi menjawab laporan dugaan penipuan tersebut pada Jumat (24/3/23).

Sartono, SH menanggapi laporan warga berinisial HA tersebut yang sebelumnya telah terbit di okeline.com, menegaskan bahwa laporan terhadap kliennya (Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong beserta Istrinya) ke Polda Riau terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut “tidaklah benar”.

Sartono, SH, menegaskan tuduhan itu tidak benar. Bahkan katanya “Pak Bupati merasa ada unsur pemerasan,” kata Sartono SH MH, dan bantahan tersebut dikirimkan kepada puluhan media termasuk media yang tak melansir berita penipuan tersebut sebelumnya.

Saat ini sebut Sartono SH MH pihaknya juga telah menyiapkan bukti-bukti bantahan klien untuk mendukung proses penyidikan di Polda Riau.

Dia mengaku “Buktinya sedang kita kumpulkan agar lengkap dan tuduhan itu kita bantahkan nantinya dengan semua kelengkapan bukti yang sedang kami susun,” demikian katanya.

“Disini pak Bupati merasa ada ‘tekanan’ yang dilakukan si Pelapor,” ungkap Sartono.

Sartono SH MH menegaskan bahwa perbuatan pelapor tersebut tidak benar dan ini telah melakukan pencemaran nama baik kliennya.

Bahkan jawab Sartono, “Kami patut menduga pelapor juga melakukan adanya unsur pemerasan dengan skenario yang di bangunnya”.

“Maka dengan demikian dalam waktu dekat ini tim kuasa hukum pak Bupati Afrizal Sintong akan melakukan upaya hukum balik terhadap laporan tersebut,” demikian kata Sartono dalam jawabannya ke sejumlah media, Jumat (24/03/2023). **

Pos terkait