MarwahMedia.com | Pekanbaru | 03/04/2023 | Pasca keluarnya Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru No. 150/Pdt.G/2022/PN Pbr tanggal 15/2/2023 pada perkara-perkara perdata dalam tingkat pertama, dimana Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebagai Tergugat IV menjadikannya dasar Putusan tersebut untuk menyampaikan beberapa penyataan resmi kepada beberapa media dan masyarakat, akhirnya menuai keberatan.
Yayasan Waris Karya Mandiri melalui Kuasa Hukum Advokat SAK & RC Law Firm Ridwan Comeng menyatakan keberatan atas pernyataan Pemko Pekanbaru melalui Sekretaris Kota Pekanbaru, Kadis Perindag Kota Pekanbaru, dan Kabag Hukum Sekretariat Kota Pekanbaru yang disampaikan kebeberapa media dan masyarakat.
“Sebagai Kuasa Hukum Yayasan Karya Mandiri, kami sangat keberatan atas pernyataan beberapa Pejabat Pemko Pekanbaru yang menyatakan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan No. 150/Pdt.G/2022/PN Pbr, menang dalam perkara tersebut, dan Pasar Baru Simpang Panam adalah milik Pemko Pekanbaru,” Tegas Ridwan, Minggu (02/04/2023).
Selanjutnya Ridwan mengatakan bahwa, dalam perkara ini tidak ada yang dimenangkan, dan tidak ada pula yang dikalahkan. Sekretaris Kota Pekanbaru, Kadis Perindag Kota Pekanbaru, dan Kabag Hukum Sekretariat Kota Pekanbaru, terhadap pernyataan yang disampaikan para pejabat ini cendrung bentuk kebohongan yang disampaikan kemasyarakat, baik melalui media pemberitaan atau langsung kemasyarakat itu sendiri.
“Majelis Hakim dalam putusannya hanya mengabulkan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III tentang Kurang. Dalam hal ini Pemko Pekanbaru selaku Tergugat IV tidak termasuk didalamnya, dan juga Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru sebagai Tergugat V. Bagaimana Pemko Pekanbaru bisa menyatakan menang karena tidak termasuk dalam eksepsi yang dikabulkan itu,” jelas Ridwan.
“Dan Bagaimana mungkin Pemko Pekanbaru tidak pernah meminta, dan Majelis Hakim mengabulkannya. Dimana Pemko Pekanbaru dalam eksepsinya tidak ada meminta ke Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Pasar Baru Simpang Panam milik Pemko Pekanbaru, dan Majelis Hakim mengabulkannya.” pungkas Ridwan.