MarwahMedia.com | Pekanbaru | 08/04/2023 | Wakil Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) Asmar akan menggantikan Bupati Muhammad Adil jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan.
Bupati M Adil diamankan KPK setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Jumat (07/04/2023) dini hari.
Kemendagri akan menunjuk Asmar sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti.
Saat ini pun Asmar telah mengumpulkan semua pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk membahas kelangsungan roda pemerintahan.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan menyatakan, langkah itu diambil demi memastikan jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Meranti.
“Untuk memastikan jalannya roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Meranti, jika bupati ditahan maka wakil bupati akan melaksanakan tugas kepala daerah atau sebagai plt kepala daerah,” kata Benny dikutip Kompas.com, Jumat (07/04/2023).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang kepala daerah memang dilarang melaksanakan kewajiban dan kewenangannya bila sedang menjalani masa tahanan.
Benny menuturkan, Kemendagri pun menyesalkan penangkapan terhadap Adil yang menunjukkan berulangnya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah.
Sebab, menurut dia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah berulang kali mengingatkan kepala daerah untuk berhati-hati dan menjauhkan diri dari tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum.
“Di berbagai kesempatan, Menteri Dalam Negeri sudah selalu mengingatkan untuk bekerja lebih berhati-hati dan menjauhkan diri dari aktivitas atau tindakan-tindakan yang potential bermasalah secara hukum,” kata Benny.
Benny menuturkan, Kemendagri juga menghormati dan akan mengikuti proses penegakkan hukum yang sedang dijalankan oleh KPK terhadap Adil.
“Dan akan menunggu hasil pemeriksaan serta kepastian status (hukum) Bupati Meranti, sebagai dasar dalam mengambil langkah dan kebijakan administratif sesuai peraturan yang berlaku,” ujar dia. **