MarwahMedia.com | Pekanbaru | 14/04/2023 | Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengimbau masyarakat agar mewaspadai aksi kekerasan oleh debt collector. Apalagi jika ada debt collector yang menarik paksa kendaraan di jalanan.
Pasalnya, aksi begal dengan modus mengaku sebagai debt collector belakangan ini marak terjadi. Oleh sebab itu penting bagi masyarakat memahami SOP dalam penarikan objek jaminan fidusia. Salah satunya, debt collector wajib menunjukkan surat tugas dari leasing yang menggunakan jasanya.
“Di lain pihak, hal penting yang perlu di perhatikan bahwa apabila ada cedera janji atau wanprestasi antara debitur dan kreditur dan tidak ada kesepakatan di antara keduanya, maka penerima fidusia ataupun kreditur dalam hal ini perusahaan pembiayaan tidak serta merta bisa mengambil paksa obyek jaminan fidusia tersebut,” terang Kombes Hengki Haryadi dikutip Jumat (14/4/2023).
Debt collector tidak bisa serta-merta menarik paksa kendaraan dari konsumen di jalanan.
Penarikan kendaraan yang merupakan objek jaminan fidusia harus melalui penetapan pengadilan.
Sementara itu, dalam catatan Polda Metro Jaya, sudah ada 26 kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus operandi menyamar sebagai debt collector selama 5 bulan terakhir ini.
Para pelaku pencurian berprilaku seolah-olah debt collector yang merupakan perwakilan dari perusahaan leasing dalam melakukan penarikan obyek jaminan fidusia.
Padahal pada kenyataannya mereka adalah kriminal bukan debt collector.
Berikut adalah beberapa tips dari Kombes Hengki agar masyarakat tidak tertipu dengan modus penarikan obyek jaminan fidusia:
- Debt collector wajib menunjukkan surat tugas dari perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasanya.
- Debt collector wajib memiliki sertifikat profesi pembiayaan Indonesia (SPPI) yang di keluarkan oleh APPI.
- Debt collector wajib membawa fotokopi sertifikat jaminan fidusia.
- Debt collector wajib membawa surat somasi.