Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru Sosialisasikan SE Menteri DLHK

MarwahMedia.com | Pekanbaru | 14/04/2023 | Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi SH M.Si, mengatakan Jum’at (14/04), Hari Raya Idul Fitri yang ditunggu-tunggu semua umat Islam akan datang sebentar lagi. Saatnya umat Islam yang ada di seluruh dunia menyambut hari kemenangan.

Menurut dia di hari Lebaran ada potensi-potensi sampah dapat terjadi, lebaran adalah hari yang suci yang dapat dirayakan sambil tetap menjaga lingkungan.

“Kita harus menjaga lingkungan juga adalah salah satu perintah dari Allah SWT. Masalah sampah memang tidak ada habisnya ya? Tentunya sampah yang semakin banyak menumpuk sangat berdampak pada masalah lingkungan yang serius. Mulai dari masalah pencemaran lingkungan, sumber kuman penyakit, hingga dapat mengganggu kehidupan makhluk hidup lain. Saat Lebaran, seringkali kita melupakan kebiasaan ramah lingkungan kita karena terbawa euphoria berkumpul.

Masih sering dalam berbelanja kita terbiasa memilih produk-produk praktis yang sekali pakai demi kemudahan. Mulai dari plastik, sampah makanan, tisu dan lainnya” jelasnya.

Himbauannya kepada masyarakat untuk menjaga kebersihan melalui kegiatan minim sampah mudik, minim lebaran, sesuai surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republika Indonesia, tutupnya.

Untuk diketahui surat edaran pada para gubernur, bupati dan walikota se Indonesia dengan Nomor : SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.2/2023 tentang pengendalian sampah dalam rangkaian kegiatan Hari Raya Lebaran pada 23 April 2023 (1444 H).

Dalam surat edaran tersebut, gubernur, bupati/ walikota diminta untuk mengambil langkah-langkah pengendalian sampah dalam rangka mudik lebaran.

Pertama Gubernur, Bupati dan Walikota, berkomitmen dan memperkuat aktif peranan pemerintah daerah dalam melaksanakan pengurangan sampah dan penangan guna pengurangan timbunan sampah ke TPA. Memperkuat partisipasi publik dalam upaya pengurangan sampah melalui kegiatan Ramdhan minim sampah.dan pelaksanaan mudik minim sampah.

Memperkuat komitmen dan peran aktif produsen/ pelaku usaha dalam upaya pengurangan sampah melalui Ramdhan minim sampah ,pelaksanaan mudik minim sampah dan lebaran minum sampah. Melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah melalui Ramdhan minim sampah. Pelaksanaan mudik minim sampah dan pelaksanaan lebaran minim sampah.

Melakukan komunikasi menyebarkan informasi dan melaksanakan edukasi kepada masyarakat dan media masa dalam pengelolaan terkait pengendalian sampah melalui media cetak, elektronik atau media sosial selama rangkaian bulan Ramdhan.

Memfasilitasi dan mengawasi penanganan sampah pada arus mudik terutama pada jalur arus mudik dan daerah penyangga.

Kedua, Gubernur, Bupati dan Walikota melaksanaan pengelolaan sampah pada tempat-tempat lokasi seperti terminal Bus, Stasiun Kereta Api, Pelabuhan Laut, Pelabuhan Penyeberangan dan Bandar Udara yang di wilayahnya. Dan memastikan kondisi pengelolaan sampahnya berjalan dengan baik serta mensosialisasikan minim sampah kepada pemudik.

Ketiga, untuk menjaga kondisi tetap minim sampah dan mengantisipasi lonjakan jumlah timbulan sampah, perlu disediakan fasilitas penampungan sampah secara terpilah terutama untuk sampah sisa makanan, sampah kemasan plastik, sampah masker serta untuk sampah yang tidak dapat dimanfaatkan (residu), pada titik-titik istirahat (pompa bensin, rumah makan dan rest area) serta melaksanakan pengangkutan dan pemrosesan sampah yang disesuaikan dengan jenis dan jumlah timbulan sampah.

Keempat, untuk mengantisipasi terjadinya kesulitan bagi para pemudik dalam membuang sampah terutama akibat antrean kendaraan di rest area, maka dapat dilaksanakan pengumpulan sampah dengan cara berkeliling dengan menjemput sampah dalam wadah terpilah.

Kelima, untuk memudahkan proses penanganan sekaligus sebagai media edukasi maka dapat didirikan tenda khusus berupa stasiun penampungan sampah yang terpilah khusus untuk sampah makanan dan sampah kemasan plastik.

Keenam, kepala daerah agar dapat melaksanakan pemberian himbauan dan ajakan untuk menggunakan peralatan makan dan minum yang dapat diguna berulang kali (membawa kotak makanan, sendok, tempat air minum, tas belanja). Himbauan dan ajakan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk poster, iklan layanan masyarakat di media massa termasuk media sosial, spanduk, baliho serta bentuk media lainnya dan dikomunikasikan kepada masyarakat sejak H- 10 sebelum perayaan Idul Fitri 23/04 – Tahun 2023.

Ketujuh, menugaskan unit lapangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penanggungjawab urusan lingkungan hidup, untuk sampah yang telah dikumpulkan dapat dipilah dan diangkut bekerjasama dengan pihak-pihak terkait. Kedelapan, melakukan perekaman data sampah yang telah dikelola ke dalam database Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLHK. Melaporkan langkah kegiatan pemerintah daerah dalam penanganan sampah mudik lebaran kepada Menteri LHK. **

Pos terkait