MarwahMedia.com | Pekanbaru | 2023/06/08 | Lembaga Pemberdayaan Masyarakat/LPMK Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru resmi surati Dinas Perhubungan Pekanbaru terkait wacana adanya retribusi parkir di sepanjang Jalan Beringin baru baru ini.
Dimana pada isi surat tersebut LPMK Sungai Sibam beralasan bahwa :
- Zona Objek Retribusi yang berada di Jln Beringin dianggap belum layak sebab jalan tersebut merupakan hanya akses perumahan/permukiman dari warga Kelurahan Sungaisibam.
- Pelaku usaha yang menjadi objek retribusi parkir, memilik pelanggan di mana para pelanggan tersebut merupakan warga tempatan yang tinggal di lingkungan Jalan Beringin saja. Sehingga pelaku usaha UMKM, mengkhawatirkan dampak pemberlakuan objek retribusi parkir terhadap aktivitas jual beli.
- Banyaknya masyarakat dan pelaku usaha kecil, di lingkungan Kelurahan Sungaisibam yang mengeluhkan dampak dan kegiatan perpakiran tersebut secara langsung kepada Ketua RT dan RW setempat.
- Untuk menghindari konflik sosial antara calon petugas parkir di Zona Jalan Beringin dengan pelaku usaha dan masyarakat setempat, maka perlu suatu sosialisasi dan kajian kelayakan oleh Dinas terkait kepada masyarakat dan calon objek retribusi Parkir.
- Apabila Pemerintah Kota Pekanbaru, ingin memasukan JI Beringin menjadi Zona objek retribusi parkir, sebaiknya lakukan kajian kelayakan yang melibatkan tokoh masyarakat,Perangkat RT dan RW, pelaku usaha dan masyarakat setempat.
Dari informasi yang diterima skinusantara.com bahwa surat yang dilayangkan kepada Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru tersebut ditandatangani oleh Ketua RW dan RT yang berada di Kelurahan Binawidya.
Namun sangat disayangkan, saat dihubungi skinusantara.com, Rabu, 7 Juni 2023, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso sepertinya enggan untuk memberikan keterangan atau sengaja No Coment. **