Lahan GKPN 2 Tetap di Eksekusi, PN Bangkinang serta BPN Bingung Menentukan Patok

Marwahmedia.com | Kampar- Riau | 08 Juni 2023 – Puluhan orang yang tergabung dalam Gabungan Koperasi Pegawai Negeri (GKPN) 2 menolak eksekusi lahan di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Kamis (8/6). Dalam aksi penggusuran itu puluhan personel gabungan dari Polres Kampar dan Kodim 0313/KPR diturunkan untuk mengamankan proses eksekusi.

Kuasa Hukum GKPN Nuriman menyampaikan penolakan dan protes eksekusi lahan yang dilakukan PN Bangkinang tidak sesuai.

“Keberatan kami pertama, eksekusi ini seharusnya dilakukan di kilometer 18. Sementara yang mau di eksekusi ini letaknya di kilometer 17,” ujar Nuriman saat menyampaikan keberatan kepada Panitra dilokasi lahan yang akan di eksekusi.

Yang kedua yang divonis untuk menyerahkan tanah sebanyak tujuh kapling tersebut adalah milik, Adli Misra, Suarman, Anis Tatik Maryani, Rise Yatifa, AZ Facri Yasin, Al Ichsan Amri, dan Nilla Reiva.Jadi kami keberatan dieksekusi sebanyak dua hektar yang sudah melebihi dari yang diputus,” tambahnya

Disampaikan Nuriman, pemohon eksekusi hingga saat ini tidak dapat memperlihatkan surat tanah yang asli dan tidak terdaftar di kantor Camat.

“Satu pun surat pemohon eksekusi tidak terdaftar di kantor Camat Kampar, dan sudah kami laporkan ke Polda. Ketika itu dilaporkan, yang sekarang mau dieksekusi dinyatakan hilang, padahal sudah diajukan di Pengadilan,” ungkapnya

Nuriman juga menyatakan pihaknya saat ini tengah melakukan upaya banding. Namun putusan banding belum turun, PN Bangkinang malah mau melakukan eksekusi.

“Kami sedang melakukan upaya banding. Namun belum ada putusan banding turun, kenapa ini dipaksakan untuk eksekusi dilaksanakan,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bangkinang memenangkan gugatan atas lahan seluas 2 hektar kepada N Utami. Hal itu tertuang dalam Putusan PN Bangkinang Nomor 128 /Pdt G/2019/PN BKN.

Namun, protes mereka tak didengar, putusan tetap dibacakan dengan alasan sudah berkekuatan hukum tetap yang dibacakan oleh Panitera Eksekusi Siti Fatimah.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon eksekusi. Memerintahkan kepada panitera/jurusita pengadilan Negeri Bangkinang atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah, serta 2 orang saksi yang memenuhi syarat yang termuat dalam pasal 209 Rbg untuk melakukan eksekusi, pengosongan dan penyerahan terhadap objek sengketa. Yaitu, tanah yang terletak di Km 18 (dahulu Km 23) Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang (dahulunya Kecamatan Kampar) Kabupaten Kampar.
AJB No.128/PPAT/1984 tertanggal 24 Januari 1984 atas nama Napsijah Utami dengan luas 20.000 meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut; sebelah Utara berbatas dengan Eka Y, sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Raya Bangkinang-Pekanbaru KM 23 (sekarang KM 18), sebelah Barat berbatas dengan Rohkib dan sebelah Timur berbatas dengan Eka Y untuk diserahkan kepada para pemohon eksekusi guna dikuasai dan dinikmati sebagaimana mestinya,” bunyi putusan yang dibacakan Panitera Siti Fatimah

Dari pantauan di lokasi, usai berita acara eksekusi dibacakan, pihak Kadaster dari kantor Pertanahan Kampar terlihat “mencari-cari” titik koordinat patok tanah.

Pihak pemohon eksekusi juga terlihat turut mencari-cari lokasi pancang. Akhirnya pihak pemohon memasang pancang di pinggir parit walaupun mendapat protes dari PH dan pemilik tanah.

Sementara tim eksekusi dari PN Bangkinang dan BPN Kampar masih memastikan lokasi lahan yang akan dieksekusi, terlihat mereka melakukan pengukuran di lahan tersebut. (S.I)

Pos terkait