Prof Dr Yusri Munaf MHum, Soroti Kelalaian Penerbitan SPPT BKPSDM Kampar

Prof Dr Yusri Munaf MHum, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Riau

MarwahMedia.com | Kampar | 14/06/2023 | Berkaitan dengan adanya penerbitan Surat Perintah Pelaksana Tugas (SPPT) Di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kampar yang diterbitkan Pj. Bupati Kampar, H. Muhammad Firdaus, SE, MM menjadi “tanda tanya”.

Pasalnya, ada dugaan penerbitan SPPT tersebut tidak sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Menyikapi hal itu, pemerhati Hukum Administrasi Negara, sekaligus Direktur Pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR), Prof Dr Yusri Munaf MHum, menjelaskan, Proses Penerbitan SPPT Dinas Pendidikan dan Olahraga Di Kabupaten Kampar itu masih sesuai dengan aturan.

Hal itu dikatakannya kepada pewarta ranahriau.com, Selasa, (13/06/2023) di Pekanbaru.

“Dalam merealisasikan tugas dan fungsinya tetap berangkat dari regulasi sebagai Panduan (Guidance – red) untuk direalisasikan, secara administrasi tidak ada yang keliru dalam membuat keputusan sebagai diatur dalam Undang Undang (UU),” sebutnya.

Kendati demikian, Yusri memandang untuk hal teknis mestinya Pj Bupati Kampar harus punya pertimbangan.

Ini penting, kata dia agar keputusan yang diambil benar benar bijaksana.

“Namun yang bersifat teknis tentu ada kearifan sebelum membuat keputusan,” imbuhnya.

Dalam pandangan pemerhati Hukum Administrasi Negara ini mengatakan, pemberhentian yang sudah ditetapkan lalu dicabut sebelum masa berakhirnya itu masih dianggap biasa saja selama tidak ada yang dirugikan.

“Namun dari pemberhentian yang sudah ditetapkan masa nya, kemudian dicabut sebelum masa berakhir, dalam kebijakan pemerintah itu hal yang lumrah, tinggal secara teknis. Pimpinan tidak akan membuat keputusan sebelum dieksekusi, semoga tidak ada yang dirugikan dengan keputusan Bupati Kampar itu,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar, Cokroaminoto saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (05/06/2023) mengakui adanya kelalaian pihaknya dalam penerbitan SPPT Dinas Pendidikan dan Olahraga itu.

Kata dia, Surat SPPT Dinas Pendidikan untuk Muhammad Saleh S.Sos sudah melewati koreksi lima orang terkait administrasi surat keputusan ini, diantaranya Sekda, dan Bapak Pj Bupati Kampar, tapi, dirinya mengakui tidak terpikir untuk merubahnya.

“Perihal penerbitan itu kami mohon maaf, saya mengakui bahwa itu kelalaian kami, dan kami akan berupaya memperbaikinya,” sergahnya.

Tidak hanya itu, Cokro juga menepis dugaan adanya kesalahan Pj Bupati Kampar dalam hal penerbitan SPPT.

“Untuk penetapan Surat Perintah Pelaksana Tugas (SPPT) Dinas Pendidikan dan Olahraga ini tidak ada kesalahan dari Pj Bupati Kampar, itu adalah kelalaian kami menginput data,” ucapnya.

Sementara itu, untuk mengkonfrontir penjelasan BKPSDM, wartawan ranahriau.com mencoba untuk menghubungi Pj Bupati Kampar. Alhasil hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan jawaban.

Sebagai dasar informasi, SPPT nomor 821.2/BKPSDM-MP/90 yang ditetapkan Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus SE MM, Rabu 31 Mei 2023 di Bangkinang, disebutkan pada Poin 3 bahwa pengangkatan PLT Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kampar yang bernama Muhammad Saleh S.Sos, berdasarkan Surat Bupati Kampar nomor: 855/BKPSDM-PKAP/128 tanggal 24 Juni 2023 tentang Surat Izin Cuti Tahunan Atas nama AIDIL SH MH.

Sementara, dalam undang-undang nomor 30 tahun 2014 pasal 4 ayat (7) tentang administrasi Pemerintahan dan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 sebagaimana dimaksud angka 3 huruf b poin 5 tanggal 14 Januari 2021 tentang kewenangan pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian, bahwa Pelaksana Tugas berlaku 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

Mengacu Kepada Undang undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan tersebut, Jabatan PLT AIDIL SH MH, telah habis masa jabatan dan tidak ada perpanjangan.

Pengangkatan PLT AIDIL SH MH terhitung dari 1 Desember 2022 telah berakhir pada tanggal 29 Februari 2023 di 3 bulan pertama, kemudian di perpanjang lagi 1 Maret 2023 untuk tiga bulan berikutnya, tepat pada tanggal 30 Mei 2023, masa jabatan AIDIL SH MH berakhir sesuai ketentuan undang-undang.

Dalam Poin 3, pengajuan Cuti Tahunan AIDIL SH MH tertanggal 24 Juni 2023, sementara penyerahan SPPT yang ditetapkan Pj Bupati Kabupaten Kampar (M. Firdaus) atas nama Muhammad Saleh SSos tanggal 31 Mei 2023.

Dengan ditetapkannya Surat Perintah Pelaksana Tugas 31 Mei 2023, secara otomatis cuti tahunan AIDIL SH MH jatuh tanggal 1 Juni 2023 sampai 12 hari kedepan, hal ini diduga penerbitan SPPT Dinas Pendidikan dan Olahraga Kampar tersebut tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. **

Pos terkait