MarwahMedia.com | Pelalawan | 20/06/2003 | Ratusan massa dari Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Digital dan Transportasi PT. Prima Trasportasi Servis Indonesia (PUK SPDT PT. PTSI) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi damai di depan Pos 1 PT. Riau Andalan Pulp and Paper (PT. RAPP) Selasa, 20/06/2023.
Dalam aksi kali ini masa menuntut agar dipekerjakan kembali rekan-rekan mereka yang di PHK sepihak oleh PT. PTSI beberapa minggu yang lalu.
Ada 6 poin tuntutan massa yang disampaikan dalam aksi damai kali ini:
- Pekerjakan kembali Sdr. Nopri Hendra, Ketua PUK SPDT FSPMI PT. Prima Transportasi Servis Indonesia.
- Pekerjakan kembali Sdr. Edwin, yang mengalami kasus kecelakaan kerja serta bayarkan upahnya yang belum dibayar selama dua bulan terakhir.
- Pekerjakan kembali Sdr. Lahen Jusio Pakpahan, yang mengalami insiden kecelakaan kerja beberapa bulan lalu.
- Pekerjakan kembali Sdr. Tri Sumanto, pekerja yang di standby-kan.
- Perusahaan wajib bertanggung jawab terhadap pekerja Sdr. Khoirudin.
- Apabila dalam 3×24 jam perusahaan tidak menanggapi permasalahan ini maka kami akan melakukan aksi besar-besaran di tingkat Provinsi.
“Sebelumnya kami sudah melakukan Bipartit sebanyak 3 kali, namun dalam 3 kali pertemuan tidak satu pun dalam pertemuan tersebut yang mencapai kesepakatan alias gagal. Kami juga pernah melakukan aksi spontanitas di depan Pos 1 PT. RAPP April Group dengan mendirikan pondok perjuangan, Baru-baru ini kami juga melakukan audiensi yang dijembatani oleh Polres Pelalawan, tapi tidak satupun jalan yang kami tempuh membuahkan hasil dan mencapai kata sepakat,” ucap Nofri Hendra Ketua PUK SPDT FSPMI PT. PTSI kepada media.
Selain menuntut untuk dipekerjakan kembali, Nofri Hendra juga menyampaikan keluh kesah yang dialami dan dirasakan oleh teman-temannya yang di PHK sepihak oleh PT PTSI.
“Kami juga meminta agar perusahaan bertanggung jawab atas kesehatan karyawannya, jangan sampai terjadi seperti apa yang dialami oleh rekan kita Khoiruddin (39) seorang driver pengangkat kayu milik PT. Imelda Tanoto yang mengalami sakit serius sejak tahun 2021 dan tidak pernah mendapat perhatian di tempatnya bekerja,” tambahnya.
Pihak manajemen PT. PTSI menyampaikan, “Hasil mediasi kemarin, dimediasi oleh Bapak Kapolres Pelalawan, untuk kasus Nofri Hendra kita tetap ikuti aturan ketenagakerjaan dan sudah didaftarkan di Disnaker Pelalawan, maka dilakukanlah Tripartit yang undangannya telah kami terima dan besok akan melakukan mediasi, kita akan melakukannya karena aturannya seperti itu. Mengenai 3 orang itu, yang namanya Edwin, Lahen, Tri Sumanto ikuti saja prosedur yang ada di perusahaan karena secara status ketiga orang itu tidak kami keluarkan SK PHK tapi masih dalam investigasi. Saudara Edwin juga kami panggil, ditelpon dan di whatsapp tidak ada jawaban dari yang bersangkutan padahal kami ingin menyelesaikan permasalahannya,”
“Terkadang tindakan HRD/Manager bisa membuat orang-orang seperti anda ter PHK karena dianggap merusak nama baik manajemen/perusahaan, oleh karena itu langkah kami selanjutnya adalah akan membawa isu -isu yang tidak terselesaikan seperti ini ke tingkat nasional, kita tidak usah ego apalagi kita sama-sama pekerja, terkadang kita lupa kalau kita ini masih bekerja “, tegas Ketum SPDT FSPMI Pusat kepada perwakilan manajemen PT PTSI.
Union Busting serikat pekerja yang dilakukan Perusahaan PT PTSI di bawah naungan APRIL GROUP kepada ketua PUK SPDT FSPMI PT PTSI dalam memperjuangkan anggotanya. Wujud Kekecewaan Pengurus PUK SPDT FSPMI PT PTSI dan anggotanya karena tidak kunjung ada kejelasan tentang status anggota yang didampingi oleh PUK SPDT FSPMI PT PTSI dan PHK sepihak kepada ketua PUK yang merupakan simbol dari serikat pekerja, gelar aksi di depan lampu merah pangkalan kerinci bertepatan di depan pos 2 PT RAPP.
Massa aksi PUK SPDT FSPMI PT PTSI dan dukungan dari kalangan Mahasiswa Pelalawan melakukan demonstrasi di depan perusahaan besar Asia Tenggara PT RAPP APRIL GROUP menyampaikan beberapa tuntutan atas di PHK sepihaknya Ketua PUK SPDT FSPMI PT PTSI dalam membela dan memperjuangkan anggotanya yang dalam kasus kecelakaan kerja.
“Pekerja di standby-kan tanpa kejelasan job kerja dan dirumahkan, lebih miris lagi pekerja atas nama edwin sudah hampir tiga bulan tidak dibayarkan gajinya dan pekerja sempat diusir dari kontrakan karena tidak bisa lagi membayar sewa kontrakan, akibat tidak dibayarkan upah pekerja dampak dari kecelakaan kerja”, ucap ketua PUK SPDT FSPMI PT PTSI, di dalam surat pemberitahuan aksi tujuan aksi adalah ke depan pintu masuk PT RAPP April Group, namun di persimpangan jalan lampu merah massa aksi di hadang oleh pihak kepolisian dengan mobil water canon dan mobil pihak kepolisian, massa aksi PUK SPDT FSPMI PT PTSI dan aktivis mahasiswa Pelalawan melakukan long march dari depan kantor Bupati Pelalawan dengan titik kumpul di taman kreatif. Masa melanjutkan long march menuju pintu masuk perusahaan PT. RAPP. Aksi long march mendapat kawalan dari pihak Polres Pelalawan.
Di dalam aksinya ketua PUK SPDT FSPMI PT PTSI Nofri Hendra menyampaikan beberapa tuntutan yaitu menuntut perusahaan mempekerjakan kembali karyawan yang di standbykan tanpa status kejelasan akibat dari kecelakaan kerja, selanjutnya menolak PHK sepihak yang dilakukan oleh PT PTSI. Meminta perusahaan untuk memberikan perhatian khusus kepada karyawan yang lagi sakit, terakhir menuntut perusahaan untuk membayarkan upah pekerja saudara edwin karyawan yang mengalami kecelakaan kerja.
Alasan Nofri Hendra di PHK oleh Manajemen karena bekerja di perusahaan media tvnyaburuh , ia menyatakan media tvnyaburuh.com dan juga Koran Perjuangan Riau adalah alat kelengkapan organisasi, dan dirinya juga tidak dibayar sebagai awak media di tvnyaburuh dan koran perjuangan, pemilik media Tvnya buruh adalah salah satu pengurus pusat PP SPDT dan secara nasional jajaran pengurus yang tergabung di FSPMI diarahkan untuk menjadi team di media tvnyaburuh.com, pada saat dipanggil IR saya juga sudah memberikan surat klarifikasi dari pimpinan media tvnyaburuh.com tentang status saya di media tersebut..
Disini sudah jelas saya hanya menjalankan perintah organisasi, dan sebelum kejadian PHK sepihak kepada saya, kami seluruh pengurus juga di serang dengan dilakukannya mutasi oleh manajemen PT PTSI, hal ini sempat kami tolak dan kami masukan surat permohonan bipartit atas mutasi yang akan dilakukan manajemen kepada seluruh pengurus PUK SPDT FSPMI PT PTSI.
Atas bipartit mutasi tersebut manajemen PT PTSI melakukan pertemuan dengan perwakilan Pengurus PUK SPDT FSPMI PT PTSI, terkait tindakan yang dilakukan manajemen dengan memutasi seluruh pengurus PUK SPDT FSPMI PT PTSI ini jelas adalah tindakan menghalang-halangi kebebasan berserikat.
Pelanggaran atas PHK ketua Serikat, membayarkan gaji di bawa ketentuan sebesar 600 ribu kepada pekerja kecelakaan kerja dan tidak membayarkan gaji pekerja selama 3 bulan ini jelas pelanggaran melawan hukum. (JP)