MarwahMedia.com | Pekanbaru | 08/07/2023 | Kepala Bapenda Riau H Syahrial Abdi AP MSi mengajak para pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau untuk segera memanfaatkan program 7 Berkah Pajak Daerah, sebelum masa berlakunya habis.
Dijelaskan oleh Kepala Bapenda jika program tersebut sangat memberikan manfaat tidak hanya kepada pelaku usaha tapi juga untuk berlangsungnya pembangunan di Provinsi Riau. Dijelaskannya ada dua point yang akan memberi manfaat langsung kepada pelaku usaha, yakni adanya diskon 50% bagi pelaku usaha yang telah memutasi masuk kendaraan plat luar Riau ke plat BM dan gratis Bea Balik Nama kendaraan.
“Pada point ke-5 program 7 Berkah Pajak Daerah disebutkan adanya dison 50% pokok pajak tahun pertama untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Riau, khusus pelaku usaha berbadan hukum. Artinya ini kesempatan baik bagi para pelaku usaha karena selain Bea Balik Namanya gratis, tahun selanjutnya, pokok pajaknya juga mendapatkan diskon. Silahkan saja dihitung sendiri berapa banyak keuntungan yang didapat,” ungkapnya.
Namun Kepala Bapenda masih menyayangkan rendahnya minat pelaku usaha dalam memanfaatkan program tersebut.
“Masih dibawah target. Kita sebetulnya berharap kepada para pelaku usaha, khususnya yang mendapatkan tender-tender transportasi di sini, untuk memakai pelat BM. Yang belum pakai plat BM agar segera memutasi masuk kendaraannya ke Provinsi Riau,” lanjutnya.
Di sini lain Kepala Bapenda juga berharap agar Pemerintah Kabupaten/Kota turut membantu melakukan sosialisasi dan himbauan kepada para pelaku usaha di daerahnya, untuk memamfaatkna program 7 Berkah Pajak Daerah.
“Semoga Pemerintah Kabupaten Kota melalui kewenangannya senantiasa menghimbau kepada para pelaku usaha, agar memanfaatkan kesempatan ini. Mumpung masih ada waktu sampai 31 Agustus mendatang,” tutupnya.
Seperti diinformasikan sebelumnyq, Gubernur Riau melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau melakukan perpanjangan masa pelaksanaan program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik sampai 31 Agustus 2023. **