MarwahMedia.com | Jakarta – Indonesia | Rabu, 12/07/2023 | – Menyalakan lampu utama sepeda motor saat berkendara di siang hari merupakan salah satu aturan yang harus dipatuhi.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam Pasal 107 menyebutkan bahwa tujuan atas menyalakan lampu sepeda motor karena kondisi jarak pandang pengemudinya terbatas.Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan alasan wajib menyalakan lampu meski di siang hari.
Menurutnya, dengan menyalakan lampu motor di siang hari, posisi pemotor akan lebih mudah terdeteksi oleh kendaraan lain seperti mobil dan truk.
Lebih lanjut, Aan menilai bahwa dengan sinar atau cahaya maka akan lebih cepat terlihat ada sepeda motor.
Menurutnya, ukurannya yang kecil terkadang membuat sepeda motor tidak terlihat jika tanpa cahaya lampu.
Kemudian, Aan menegaskan bahwa aturan tersebut tentu bertujuan untuk melindungi masyarakat.
Oleh karena itu, ia pun mengajak masyarakat untuk mengikuti aturan yang ada serta jangan abai terhadap keselamatan.
Sebagian informasi, kecelakaan lalu lintas di Indonesia yang melibatkan sepeda motor rata-rata mencapai 60 persen.Adapun faktor tertingginya adalah karena pengemudi atau pengendara lain yang kurang awas, info (NesiaTimes.com)
Dalam Pasal 293 ayat 2 UU LLAJ, pengemudi sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama di siang hari akan terkena sanksi hukum.
Pelanggar akan dipidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.** Boim