MarwahMedia.com | Serang – Banten | Kamis, 13/07/2023 | – Belakangan ini beredar informasi bahwa surat tilang elektronik dapat dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam tangkapan layar yang beredar, tampak surat tilang elektronik dikirim dalam format file APK (Android Package Kit) via WhatsApp.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Lebih lanjut, Didik mengatakan bahwa pengiriman surat tilang elektronik melalui WhatsApp merupakan salah satu modus penipuan.
Kendati demikian, ia belum menjelaskan apakah sudah ada yang menjadi korban dari modus penipuan tersebut, info (NesiaTimes.com)
Akan tetapi, ia mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan tidak mudah tertipu dengan modus pengiriman surat tilang elektronik ini.
Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian hanya mengirimkan surat tilang elektronik melalui PT Pos Indonesia.
Nantinya, Pos Indonesia akan mengirimkan surat tilang elektronik ke alamat pelanggar sesuai dengan yang tertera pada STNK.
Oleh karena itu, apabila menerima surat tilang elektronik selain dari pengiriman pos, seperti via WhatsApp dengan format APK, ia meminta agar mengabaikan dan tidak membukanya.**Boim