Polisi Sita Barang Bukti 2 Triliun, Kasus Penipuan Robot Trading Net89

MarwahMedia.com | Jakarta | Jum’at, 21/07/2023 | – Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan kurang lebih 2 triliun rupiah barang bukti hasil kejahatan dalam kasus penipuan robot trading Net89.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan barang bukti tersebut berada di enam daerah yaitu Jakarta, Bali, Riau, Surabaya, Batam, dan Bandung.

“Polri telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan hasil kejahatan sebesar kurang lebih 2 Triliun yang berada di Jakarta, Bali, Riau, Surabaya, Batam, dan Bandung”. ungkap Ramadhan saat konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/07/2023).

Ramadhan menyampaikan, saat ini penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka utama yakni owner Net 89 PT. SMI berinisial (AA) dan (LSH).

“Penyidik telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka berstatus DPO dan sudah menjadi subjek Interpol Red Notice,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang menggunakan modus robot trading Net89.

Dari ke 13 orang tersangka tersebut, dua orang masuk dalam DPO dan satu tersangka telah meninggal dunia.

Kasus penipuan ini telah didaftarkan dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 26 Oktober 2022.**K2nM

Pos terkait