MarwahMedia.com | Jakarta | Rabu, 26/07/2023 | – Kepolisian membuat ketentuan baru dalam syarat pembuatan SIM, yakni harus menyertakan sertifikat dari sekolah mengemudi terakreditasi.
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian nomor 2 tahun 2023 yang merevisi aturan sebelumnya, Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Adapun aturan ini berlaku bagi pemohon SIM perorangan yang tak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.
Pemohon dapat melakukan pendidikan sekolah mengemudi dari Polri seperti di ISDC (Indonesia Safety Driving Centre) Serpong.
Melansir pemberitaan Nesiatimes.com sebelumnya, Senin (24/7/2023), berikut adalah syarat administrasi pembuatan SIM sesuai Pasal 9 huruf a Peraturan Polri 2/2023:
Syarat Administrasi
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
a. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
5a. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan
6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Cara Terbaru Membuat SIM 2023
Cara Membuat SIM 2023 Online
– Instal aplikasi SINAR – Digital Korlantas POLRI dari App Store atau Play Store
– Mendaftar akun memakai nomor ponsel aktif
– Verifikasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
– Registrasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP
– Masuk akun dengan pengenalan wajah (face recognition)
– Pilih jenis SIM C, SIM C1, atau SIM C2
– Cara membuat SIM C 2023 online adalah membayar registrasi SIM C baru dengan metode transfer ke rekening bank
– Pemohon akan diminta mengikuti tes psikologi via aplikasi https://app.eppsi.id/ dan uji kesehatan fisik di https://www.erikkes.id/
– Jika lulus pemohon akan memperoleh QR Code
– Tentukan lokasi Kantor Satpas terdekat untuk pelaksanaan ujian praktik
– Apabila lulus, SIM akan dicetak dan diberikan kepada pemohon
Cara Membuat SIM 2023 di Kantor Satpas
– Kunjungi Kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) sambil membawa seluruh dokumen sesuai persyaratan
– Mengisi berkas pendaftaran SIM 2023
– Membayar biaya registrasi termasuk jaminan asuransi dan tes kesehatan
– Melaksanakan pemeriksaan kesehatan jasmani dan psikologi
– Kemudian pemohon mengerjakan soal-soal pada ujian teori
– Jika dinyatakan lulus, lanjut ke ujian praktik
– Apabila dinyatakan layak, calon pemilik SIM akan melalui tahapan rekam biometri, tanda tangan digital, dan foto SIM
– Tunggu kartu dicetak dan diserahkan kepada pemohon.** (Keken)