Bagi Seluruh Warga RI yang Punya Televisi atau TV, Wajib Tahu, Pengumuman Terbaru, Simak!

MarwahMedia.com | Jakarta | Senin, 07/08/2023 | –  Pemerintah resmi mematikan siaran TV analog di seluruh Indonesia. Direktur Penyiaran Kemenkominfo Geryantika Kurnia mengatakan penghentian tersebut berlaku mulai 2 Agustus 2023.
Gery menjelaskan penghentian siaran analog atau analog switch off (SWO) memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.
Ia menyebut masyarakat telah merdeka dari analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun.

Kini masyarakat beralih ke televisi digital yang menghasilkan suara dan gambar tayangan yang jauh lebih jernih dan berkualitas.

Perlu diketahui, meski telah mengudara selama 60 tahun, tidak semua wilayah di Indonesia dapat menangkap sinyal analog.

Bahkan masyarakat di beberapa wilayah perkotaan harus terbiasa dengan tayangan televisi berbintik dan suara tidak jelas.

Adapun siaran TV analog ditransmisikan dengan gelombang radio sehingga kualitas sinyalnya dipengaruhi oleh kondisi cuaca serta letak geografisnya.

Selain itu, biaya operasional siaran TV analog juga tinggi karena setiap stasiun menggunakan pemancar sendiri-sendiri.

Sebagai solusinya, pemerintah mengalihkan siaran TV Analog ke siaran digital secara bertahap sejak 2 November 2022 hingga Agustus 2023 ini.

Dengan siaran TV digital, masyarakat dapat menikmati tayangan dengan gambar yang bersih dan suara yang jernih.
Selain itu, biaya operasionalnya juga menjadi lebih hemat karena beberapa stasiun TV berbagi infrastruktur pemancar dengan penyelenggara multipleksing.

Sementara itu, Kemenkominfo telah menjelaskan bahwa terdapat dua cara untuk bisa mendapatkan siaran TV digital.

Pertama, menggunakan TV digital yang mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2).

Kedua, menggunakan perangkat tambahan berupa Set Top Box (STB) yang juga mendukung DVB-T2 bagi yang tidak memiliki TV digital.

STB adalah alat untuk mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan pada perangkat TV tabung atau TV analog biasa. (info NesiaTimes.com)

Berikut cara mengubah siaran TV analog menjadi digital menggunakan STB:

1. Siapkan STB dan TV analog

2. Pastikan STB tersebut berjenis DVB-T2 yang mendukung sambungan antena pada TV analog

3. Pastikan TV analog telah dalam posisi power off atau daya mati

4. Cabut kabel antena yang telah terpasang di TV analog

5. Sambungkan kabel antena ke port yang biasanya bernama “ANT IN” dan tersedia di bagian punggung STB

6. Sambungkan kabel HDMI dari port di STB ke TV analog

7. Jika TV analog belum mendukung sambungan HDMI, bisa disambungkan dengan kabel AV yang biasanya memiliki tiga ujung konektor berwarna merah, kuning, dan putih

8. Pastikan STB telah terhubung dengan daya dan nyalakan STB serta TV analog

9. Masuk ke menu pengaturan TV analog lalu pilih mode tampilan AV

10. Setelah menu STB muncul, pilih opsi pencarian saluran

11. Jika daftar saluran siaran digital telah muncul, pilih opsi simpan lalu masyarakat bisa menikmati siaran digital di TV analog.(Keken)

Pos terkait