Gubernur Riau, Drs H Syamsuar, M.Si kembali Mengingatkan Masyarakat Riau untuk Manfaatkan Program “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik”.

MarwahMedia.com | Pekanbaru – Riau | Senin, 21/08/2023 | – Hal ini dikarenakan akan berakhirnya pelaksanaan program pengampunan pajak daerah tersebut pada tanggal 31 Agustus 2023 nanti.

Program 7 Berkah Pajak Daerah merupakan inisiasi Tim Pembina Samsat Provinsi Riau dalam rangka membantu masyarakat yang berpotensi terimbas sanksi pemberlakuan Pasal 74 Undang-undang no. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Pasal tersebut mengatur tentang Penghapusan registrasi dan identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor, jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor. Selanjutnya Data Regident kendaraan yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Lebih lanjut Gubri menjelaskan dampak dari pemberlakuan pasal tersebut yakni, Kendaraan tidak bisa digunakan di jalan raya, status kendaraan menjadi bodong dan terakhir, kendaraan tersebut tidak memiliki nilai karena tidak dapat diperjual belikan kembali.

Untuk diketahui, program “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik” yang akan berakhir di 31 Agustus mendatang, merupakan perpanjangan dari periode pertama yang dilaksanakan dari 1 Februari hingga 31 Mei 2023.

“Selesai pelaksanaan periode pertama di akhir Mei lalu, masyakat banyak memberikan masukan agar program ini diperpanjang. Atas dasar itu, Kami dari Tim Pembina Samsat akhirnya memutuskan untuk menambahnya selama tiga bulan ke depan, yaitu 31 Agustus 2023,” ujar Gubri.

Oleh karena itu Gubri berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan sisa waktu kurang lebih dua 10 hari kedepan untuk merapikan kembali data kendaraan yang selama ini memiliki tunggakan pajak.

“Semoga dengan penambahan selama 3 bulan ini, sudah cukup untuk membantu masyarakat meringankan beban mereka sekaligus dalam rangka pemulihan ekonomi daerah juga,” lanjut Gubri.

Gubernur juga menghmbau kepada para pelaku usaha di Provinsi Riau untuk ikut memanfaatkan program “7 Bekah Pajak Daerah Riau Lebih Baik’, dikarenakan ada beberapa point yang dapat dimanfaatkan oleh mereka.

“Untuk pelaku usah, silahkan dimanfaatkan program ini. Kalau ada kendaraan perusahaannya yang masih pakai nomor polisi luar Riau, silahkan mutasikan. Karena sedang gratis Bea Balik Nama dan ada diskon juga untuk polok pajak tahun pertamanya,” tutup Gubri.

Seperti diinformasikan sebelumnya, Program pengampunan pajak daerah dengan nama “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik” ini kaan berakhir pada 31 Agustus 2023. Gubernur Riau Drs H Syamsuar, M.Si mewakili Tim Pembina Samsat Riau mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang selalu membayar pajak tepat waktu dan yang telah memanfaatkan program pengampunan pajak daerah tersebut.(Boim)

Pos terkait