MarwahMedia.com | Pekanbaru – Riau | Senin, 21/08/2023 | – Terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh pihak Direktur dan managament RSUD Dumai, DPD LSM Gempur akan melaporkan ke pihak penegak hukum dan sebagian ke Tipikor di Kejati Riau.
Demikian yang disampaikan oleh Ketua DPD LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) Provinsi Riau, Hasanul Arifin Hasibuan dalam rilisnya yang diterima oleh redaksi melalui WhattsApp, Senin pagi (21/08/2023).
“Dalam waktu dekat ini, kita akan melaporkan mereka ke penegak hukum,” kata Hasanul.
Dirinya terkejut dengan adanya dugaan korupsi terhadap APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2022 dalam bidang kesehatan. Menurut Hasanul, pada tahun anggaran 2022 RSUD kota Dumai mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 310.438.941.025 yang diperuntukkan untuk belanja urusan pemerintah bidang kesehatan.
“Tujuannya jelas untuk pelayanan pemerintah kota Dumai kepada masyarakat khusus di bidang kesehatan,” tukasnya.
Dalam kegiatan tersebut ada tiga program yang direncanakan yaitu pertama program pemenuhan upaya kesehatan perorangan bagi masyarakat dengan alokasi anggaran senilai Rp 68.380.949.104, kedua program peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang kesehatan senilai Rp 8.850.892.862, ketiga program penunjang urusan pemerintahan daerah kab/kota yang alokasi anggarannya senilai Rp 233.207.099,059
Hal itu sudah tercantum pada dokumen peraturan daerah Kota Dumai Nomor 07 tahun 2022 tentang perubahan APBD sebagai pedoman pemerintah Kota Dumai. Pada dokumen lain yaitu laporan kinerja RSUD Kota Dumai pada tabel perjanjian kinerja terdapat alokasi anggaran program penunjang urusan daerah Kab/Kota naik sebesar Rp 8.850.892.862.
Kenaikan ini terlihat pada kegiatan peningkatan pelayanan BLUD dialokasikan senilai Rp 179.073.494.660 dengan realisasi melebihi alokasi anggaran senilai Rp 196.425.490.269 .
Dijelaskannya, kenaikan alokasi anggaran dengan realisasi Rp 17.351.995.609. Sehingga total 2 kali kenaikan dari alokasi hingga realisasi anggaran pada kegiatan peningkatan pelayanan BLUD menjadi sebesar Rp 26.202.888.461.
“Rincian perkiraan di duga belanja pegawai BLUD sebesar Rp 101 milyar. Dengan rincian kebutuhan membiayai gaji dan tunjangan atau bonus pegawai BLUD yang diperkirakan untuk 900 orang lebih yang terdiri dari berbagai profesi.
Kemudian sisanya sekitar Rp 96 milyar adalah belanja barang dan jasa serta belanja modal,” terangnya.
“Kenaikan ini sangat fantastik dan yang menjadi pertanyaan, bagaimana bisa pejabat BLUD RSUD Dumai membuat perhitungan besaran anggaran untuk belanja pegawai BLUD sampai selisih banyak. Sementara ketika saat hendak penganggaran, mereka sudah punya data pegawai sesuai pangkat, golongan, profesi dan lain sebagainya,” tanya pria akrab disapa Arif dengan penuh keheranan.
“Menariknya lagi adalah, selain kegiatan peningkatan pelayanan BLUD yang anggarannya bertambah dalam 2x perubahan, hal yang sama juga terjadi pada program penunjang urusan pemerintah daerah kab/kota dengan jumlah total kenaikan sebesar Rp 22.074.337.499.” ujar dia.
“Ya, kalau saya hitung hitung hanya sekita Rp 60 milyar. Selebihnya adalah untuk penunjang kepentingan tenaga kesehatan BLUD RSUD Dumai.
Apakah ini yang diartikan mereka tentang fleksibelitas dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018,” paparnya lagi.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dumai, dr Ridhonaldi saat di konfirmasi melalui WhatsApp nya 0822 8305 xxxx, terkait hal di atas, menyampaikan sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 Pasal 74 tentang pengelolaan belanja blud diberikan fleksibilitas dgn mempertimbangkan volume kegiatan.
“Fleksibelitas dicantumkan dalam ambang batas yang merupakan besaran persentase realisasi belanja diperkenankan melampaui anggaran dalam RBA dan DPA. Cara menghitung ambang batas adalah dengan menghitung tren selisih anggaran pendapatan blud 2 tahun anggaran sebelumnya,” terang dr Ridhonaldi lewat pesan WhatsApp.
Rilis : LSM Gempur Riau