Komisi II DPRD Riau Diduga “Kena Kibuli” Disnak Riau | Lelang Sapi Madura Rp. 20,9 M Putus Kontrak Tidak Blacklist, Gempur; Diduga Sarat Kolusi

MarwahMedia.com | Pekanbaru, Riau | 14/09/2023 | Proyek Pengadaan Sapi Madura di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau, senilai Rp. 20,9 miliar yang dikerjakan oleh PT Karya Master Indonesia diduga sarat dengan Kolusi pasalnya tender ini dilaksanakan namun gagal.

‘Kalau kita lihat di LPSE Prov Riau, pada tanggal 20 Agustus 2023 status kontrak diputus yang ditetapkan oleh Herman SE,MT selaku kepala dinas. Kadis tercatat memutus kontrak dengan alasan penyedia PT Karya Master Indonesia lalai dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya tersebut dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan Dinas dan penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan kesempatan ke II,” kata Ketua LSM Gempur, Hasanul Arifin, Kamis (14/9/23).

Namun tukas Arif, “dalam daftar hitam LPSE perusahaan tersebut tidak dikenakan sanksi daftar hitam (Blacklist) atas kegagalan atau pemutusan kontrak sapi Madura tersebut, “Ada apa?,” kata pemuda yang akrab dipanggil Bung Arif ini.

Lanjut Arif disayangkan Kepala Dinas tidak memberikan atau tidak memberikan informasi yang sebenar-benarnya kepada anggota Komisi II DPRD Prov Riau, Abu Khoiri. Hal itu disebutkan Arif saat dia melihat berita di media memberitakan ketika Kadis dimintai keterangannya masalah sapi tersebut di DPRD pada Rabu (14/6/2023) lalu.

“Saat dimintai keterangan itu Dinas Peternakan dan Kesehatan Prov Riau, mengatakan ‘terkendalanya pengadaan sapi itu karena ada wabah penyakit mulut dan kuku sapi’, padahal pada saat itu (14/6/23) kondisi perusahaan penyedia sudah dalam tahap perpanjangan tahap II atau kontrak ke II,” kata Arif.

Seharusnya menurut Arif “pihak Dinas Peternakan menceritakan hal yang sebenarnya kepada Dewan agar kelompok tani penerima bisa mendapatkan kepastian dan kondisi yang sebenarnya yang dialami penyedia sebagaimana halnya yang diterangkan Kepala Dinas yang diterangkan didalam keputusan kontrak”.

“Pertanyaannya bagaimana kerugian negara yang diderita atas pemutusan kontrak tersebut, alasannya sehingga saat ini publik tidak mendapatkan informasi yang sebenarnya terhadap kegiatan pengadaan Sapi Madura tersebut.

“Artinya patut kita duga Disnak ini membohongi Dewan dan kelompok tani penerima sapi tersebut. Apalagi pemenang menurut LPSE hanya turun harga Rp. 15 juta dari harga HPS dengan posisi penawar terendah ke 7, kan bisa kita duga lelang ini sudah diatur,” pungkas Arif.

Dikonfirmasi Kepala Dinas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau, Herman SE,MT, sampai berita ini di rilis tidak berani menjawab. **

Pos terkait