MarwahMedia.com | Pekanbaru – Riau | Rabu, 27/09/2023 | – Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kota Pekanbaru sudah akan jatuh tempo dalam beberapa hari. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengingatkan warga agar segera melunasi PBB sebelum tanggal 30 September 2023 dan pengenaan denda pajak akan diterapkan kembali.
Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, Selasa (26/9). Menurutnya, Pemko Pekanbaru sudah memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB, yang semula 31 Agustus menjadi 30 September 2023.
“Kita sudah memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB hingga 30 September. Kita mohon agar masyarakat memanfaatkan untuk segera membayar pajak,” ujarnya.
Menurutnya, jika warga membayar kewajibannya setelah jatuh tempo, maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari jumlah tunggakan setiap bulannya.
“Setelah jatuh tempo tentu akan rugi membayar karena dikenakan denda. Denda sebesar 2 persen dari total tunggakan setiap bulan. Kalau dua bulan menunggak, maka denda 4 persen dan seterusnya,” tutupnya.**