MarwahMedia.com | Pelalawan – Riau | Selasa, 03/10/2023 | -Pungutan liar merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai
Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran
tersebut.
“Pungutan liar termasuk dalam kategori kejahatan jabatan dimana dalam
konsep kejahatan jabatan dijabarkan bahwa pejabat demi menguntungkan diri sendiri , atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk
memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”
Hal itu diutarakan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, melalui
Kasubsi Idpolsosbudhankam Rahadian Mahardika, S.H., M.H,
dalam kegiatan sosialisasi Sapuh Bersih Pungutuan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Pelalawan Tahun 2023, di kantor Camat Pangkalan kuras, Selasa (03/10).
Mahardika, SH.MH selaku narasumber , yang juga didampingi Kasintel Misael Asarya Tambunan, S.H., M.H, memaparkan, dibentuknya satuan tugas Saber Pungli, yang dikarenakan dampak dari pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara maka dari itu dikeluarkan Perpres Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli . Dan, di Kabupaten Pelalawan Satuan Tugas Saber Pungli juga telah
dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor :
KPTS.700/ITKAB/2023/41 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Kabupaten Pelalawan.
Mahardika yang ditunjuk sebagai narasumber menyebutkan, bahwa Saber Pungli memiliki tugas melaksankan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan
pemanfaatan personel, sarana dan prasarana serta satuan kerja yang berada di Kabupaten Pelalawan.
Sebelumnya, dalam kegiatan Sosialisasi Saber Pungli Kabupaten Pelalawan T.A. 2023 tersebut difokuskan untuk membahas perihal
pencegahan Pungutan Liar (Pungli), Gratifikasi di Kabupaten Pelalawan. Selain itu, narasumber juga menyampaikan tugas dan wewenang dari Tim Saber Pungli serta upaya untuk
memberantas pungli yang terjadi di masyarakat.
Dihadapan para peserta yang dihadiri,
para Lurah, kepala sekolah, kepala Puskesmas, dan jajaran kantor camat Pangkalan kuras, diberikan kesempatan
untuk menyampaikan pertanyaan-pertanyaan mengenai hal-hal yang belum
diketahui atau menyampaikan kejadian-kejadian mengenai pungutan liar (Pungli) yang
terjadi di daerah Kecamatan Pangkalan Kuras.*jon