MarwahMedia.com | Pelalawan – Riau | November 2023 | – Hal itu terkonfirmasi kepada oknum Kasi Pelayanan umum Lurah Pangkalan Kerinci Timur SW ketika ditemui diruang kerjanya beberapa waktu lalu. SW mengatakan data yang di terimanya dari BB itu sama sekali kosong alias tanpa ada data pengantar.
” Iya, datanya kosong. Memang tidak ada data sama sekali cuman ada satu akte nikah,” kata SW kepada awak media (PersadaRiau) belum lama ini.
Secara prosedural, penerbitan dokumen KK haruslah berdasarkan dokumen dasar, seperti formulir domisili dari perangkat setempat mulai dari tingkat RT sampai Kecamatan. Hal itu di sampaikan oleh kasi Disdukcapil, Eva ketika ditemui diruang kerjanya.
” Harusnya ada formulir F1 01 yang ditandatangani bermaterai. Kalau itu tidak ada ya gak bisa,” terangnya belum lama ini.
Namun faktanya setelah viral adanya pungli pengurusan dokumen KK yang mencapai Rp. 6,8 juta beberapa waktu lalu, Disdukcapil kembali menjadi sorotan perihal terbitnya dokumen penting tersebut tanpa melalui SOP.
Ternyata penerbitan dokumen seperti KK KTP dan Akta Kelahiran bisa diterbitkan tanpa adanya dokumen sama sekali asal memiliki sejumlah uang meski tanpa prosedural.
Salah satu bukti transfer dari oknum SW yang diakuinya dikirimkan kepada oknum pegawai di Disdukcapil Pelalawan.
Meskipun keaslian dokumen itu sempat di ragukan pihak Disdukcapil, namun faktanya beberapa dokumen seperti KK, KTP dan Akta Kelahiran bisa diterbitkan.
Kabid PIAK, Zarbaini menerangkan perlu dilakukannya uji sampel guna pembuktian keasliannya.
” Bisa saja fisiknya asli, tapi isinya ternyata nama orang lain,” ujar Zarbaini pada Kamis (1/11/2023) lalu.
Tidak hanya itu, pria yang akrab disapa “Bai” itu juga mengatakan akses untuk Barcode hanya dimiliki pimpinan alias kepala Disdukcapil.**(Junaidi)