MarwahMedia.com | Jumat, 2024/07/19 | Pekanbaru | Jaksa Penuntut Umum/JPU tuntut Terdakwa Akhmad Mujahidin selaku Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau tahun 2018 dan Veni Afrilya selaku Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis ( 18/7/2024 ).
Sidang yang di pimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Pada tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Terdakwa Akhmad Mujahidin dan Veni Afrilya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Akhmad Mujahidin dengan pidana penjara selama 10 Tahun dan 6 bulan di kurangi masa tahanan,denda Rp 200 juta,subsider 3 bulan,”ucap JPU di persidangan.
Sambung JPU,menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Akhmad Mujahidin untuk membayar Uang Pengganti/UP senilai Rp 7 miliar dan apabila UP tersebut tidak di bayar maka akan di ganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
“Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Veni Afrilya dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan di kurangi masa tahanan,denda Rp 200 juta,subsider 3 bulan,”sebut JPU di persidangan. ***