MarwahMedia.com | Pelalawan – Riau | Jum’at, 16/08/2024 | – Sidang lanjutan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dugaan penggunaan ijazah dan indentitas milik orang lain Ibuk Harsini Ahli waris Alm Sunardi Bin Miyadi melawan Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan masuk tahap pemeriksaan saksi Tergugat pada Kamis (15/08) di PN Pelalawan Riau.
Dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut Tergugat menghadirkan dua saksi bernama Abdul Efendi dan Sugiono di PN Pelalawan.
Dalam pemeriksaan saksi Tergugat diduga kuat saksi Sugiono ada memberikan keterangan yang diragukan dan bersaksi palsu padahal Ketua Majelis Hakim Bapak Alvian Ramadhan Nur Luis,S.H.,M.H telah menjelaskan ada jeratan hukum pidanya jika sampai memberikan keterangan ang tidak benar dalam persidangan ini.
“Namun fakta di persidangan diduga sdr Sugiono agak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan dan diduga kuat ada keterangan yang diberikan yang tidak benar dan sesuai fakta kejadian sebenarnya.
Nofri Yansyah,S.H.,C.Med Kuasa Hukum Penggugat mengatakan bahwa akan segera melaporkan saksi yang bernama Sugiono tersebut ke Polda Riau secepatnya.
“Ya kita sudah menyiapkan laporanya dan insya allah senin ini kita akan masukan laporan ke Polda Riau,”terangnya.
Alasan kami melaporkanya karena dari keterangan saksi di PN Pelalawan banyak yang keterangan yang di sampaikan tidak benar dan tidak sesuai fakta yang ada di lapangan.
“Intinya kita akan segera buat laporan dan biarlah APH (Aparat Penegak Hukum) yang akan menindak lanjuti kasus dugaan pemberi kesaksian palsu di PN pelalawan. (team)