Gubernur LSM LIRA Riau: Tahapan Pilkada Agar APH Hormati Proses Hukum, Waspada Black Campaign

MarwahMedia.com | Pekanbaru – Riau | –  Semua unsur masyarakat, baik perorangan ataupun kelompok bertanggungjawab untuk dapat menciptakan pesta demokrasi, Pemilu serta Pilkada serentak 2024 berjalan dengan aman dan kondusif, termasuk juga Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal ini disampaikan oleh Gubernur LSM LIRA Riau, dimana Boma mengatakan bahwa aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menangani suatu perkara yang melibatkan calon kepala daerah yang ikut kontestasi Pilkada serentak 2024, demi menjaga kondusifitas serta mengantisipasi adanya black campaign atau kampanye hitam kepada calon tersebut menjelang dan selama tahapan Pilkada 2024, Rabu (9/10/2024).

Dimana lanjut Boma, seperti dilansir oleh media Antara, tanggal 13 Oktober 2023, dengan judul ‘Polri tunda proses hukum peserta Pemilu 2024 jaga kondusifitas’. Dimana, disitu dijelaskan, bahwa Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho membenarkan telah diterbitkan surat telegram Kapolri nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Penerbitan surat telegram itu, kata Sandi, di Jakarta, Jumat, sebagai petunjuk bagi jajaran Polri di pusat maupun wilayah untuk menjaga kondusifitas sebelum, saat dan setelah Pemilu 2024”, ujar Boma.

Dan baru-baru ini tambah Boma, dilansir dari Investor.id, tanggal 2 September 2024, dengan judul ‘Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah hingga Pilkada Selesai’, dimana Kejaksaan Agung juga melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa Jaksa Agung memberikan memorandum penundaan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya black campaign dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.

“Dan Harli mengatakan bahwa memorandum Jaksa Agung tidak hanya berlaku saat Pemilihan Umum 2024, untuk calon presiden dan wakil presiden, dan legislatif, juga berlaku pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024”, terang Boma.

Penundaan proses hukum calon kepala daerah yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk menghindari adanya black campaign, atau hukum dijadikan alat politik praktis oleh seseorang untuk menjatuhkan satu sama lain dan bukan maksud melindungi kejahatan, tapi bertujuan menjaga obyektivitas agar tidak ada kampanye hitam.

“Dan Harli juga menegaskan, bahwa Kejagung tetap akan melanjutkan proses hukum tersebut setelah Pilkada selesai”, tambah Boma menjelaskan.

Dan kita, LSM penggiat anti korupsi dan satu-satu LSM yang mendapatkan rekor MURI, menghimbau serta berharap aparat penegak hukum seluruh Indonesia, khususnya di Provinsi Riau, yang dalam hal ini Polda Riau untuk sama-sama menjaga keamanan dan kondusifitas pelaksanaan selama tahapan Pilkada.

“Negara kita adalah negara hukum dan kita menghormati proses hukum yang berlaku, apalagi sekarang sudah memasuki tahapan kampanye, oleh karena itu, kami mengajak untuk sama-sama kita jaga dan mengantisipasi black campaign atau kampanye hitam yang dapat merugikan pasangan calon yang ikut dalam kontestasi Pilkada 2024”, pungkas Boma.**(M.Fahru Rozi)

Sumber : Humas PWMOI Riau

Pos terkait